Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterbitkan oleh LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan teknis terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302:2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk sistem 1b melalui pengujian kesesuaian mutu produk sesuai ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada contoh:
a. produksi dalam negeri, yang diambil dari lot/batch produksi; atau
b. produk impor, contoh diambil dari lot produk di setiap pengapalan (shipment).
(3) Setiap lot produksi sebagaimana dimaksud pada :
a. ayat (2) huruf a merupakan total hasil produksi selama 6 (enam) bulan; atau
b. ayat (2) huruf b merupakan total jumlah produk yang diimpor pada setiap pengapalan.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi.
(5) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
