Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi Pakaian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib: a. memiliki SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan Pakaian bayi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang.
Koreksi Anda