Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan industri yang memproduksi Pakaian bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib:
a. memiliki SPPT-SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan Pakaian bayi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda SNI tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
