Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA PROFIL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 | Pasal.id