Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
