Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Korek Api Gas yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Korek Api Gas yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal atau pemusnahan Korek Api Gas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
