Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korek Api Gas yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Korek Api Gas yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal atau pemusnahan Korek Api Gas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Pasal.id