Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang memasuki daerah pabean INDONESIA.
(2) Korek Api Gas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(3) Korek Api Gas impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
