Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIM.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Korek Api Gas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
