Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Korek Api Gas ( SNI 19-7120-2005) dengan nomor pos tarif sebagai berikut: a. 9613.10.10.00; b. 9613.10.90.00; c. 9613.20.10.00; d. 9613.20.90.00; e. 9613.80.20.00; f. 9613.80.30.00; dan g. 9613.80.90.00. (2) Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tambakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera. (3) Apabila SNI Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Korek Api Gas hasil revisi terakhir.
Koreksi Anda