Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda