Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) , Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan atau pencabutan Izin Usaha Industri. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. Peringatan tertulis diberikan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, untuk memberikan kesempatan perusahaan memenuhi ketentuan; b. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diberi peringatan tertulis, perusahaan tidak memenuhi ketentuan, dilakukan pembekuan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) selama–lamanya 6 (enam) bulan sejak diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan; dan c. Pencabutan IUI atau TDI dan Pencabutan Sertifikat Registrasi dengan pencabutan Kode Registrasi, apabila perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimanan dimaksud pada huruf b tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksanan Pencabutan IUI atau TDI dan Pencabutan Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terhadap Perusahaan industri SKM atau industri SPM diinformasikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda