Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan: a. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Perindustrian; dan b. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Koreksi Anda