Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini sepanjang terkait dengan:
a. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Departemen Perindustrian; dan
b. kegiatan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Koreksi Anda
