Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penerbitan Sertifikat Registrasi dan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dievaluasi oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. (2) Laporan Penerbitan Sertifikat Registrasi dan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) serta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam data base Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Pasal.id