Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) pada perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
