Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting sigaret (rokok) pada perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda