Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Propinsi wajib melaporkan rekapitulasi penerbitan Sertifikat Registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) dan atau perubahannya kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan industri SKM, industri SPM dan perusahaan industri rekondisi yang telah memiliki Sertifikat Registrasi wajib melaporkan setiap ada perubahan kepemilikan dan atau perubahan lokasi mesin pelinting sigaret (rokok) kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Setiap perubahan kepemilikan atau perubahan lokasi mesin pelinting sigaret (rokok) sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib melakukan perubahan Sertifikat Registrasi, kecuali perubahan lokasi dalam satu Kabupaten/Kota untuk kepemilikan dan perusahaan yang sama.
Koreksi Anda
