Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan industri SKM, SPM dan perusahaan industri rekondisi dapat mengalihkan mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki melalui jual beli, hibah, pewarisan, wasiat, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan hak dari perusahaan industri SKM dan atau SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan kepada industri Sigaret (rokok) yang memiliki IUI, TDI atau perusahaan industri rekondisi yang telah memiliki IUI atau TDI, kecuali untuk diekspor.
(3) Pengalihan hak atas kepemilikan mesin pelinting dari perusahaan industri rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan kepada perusahaan Sigaret (rokok) yang telah memiliki IUI, TDI atau perusahaan industri rekondisi lain yang telah memiliki IUI atau TDI, kecuali untuk diekspor.
Koreksi Anda
