Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mesin yang didaftar dan dimohonkan Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan pemeriksaan atas kebenaran dan kepastian terhadap spesifikasi teknis, keterangan asal mesin dan lokasi keberadaan mesin melalui verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor. (3) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut : a. berbentuk badan hukum; b. memiliki SIUP, TDP dan NPWP; c. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan; d. berpengalaman di bidang survey industri sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun; e. memiliki tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya; dan f. memiliki tenaga surveyor dan verifikator yang berpengalaman. (4) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Dinas Propinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda