Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
(1) Setiap mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki oleh Perusahaan industri SKM, SPM dan perusahaan industri rekondisi wajib didaftarkan pada Dinas Provinsi dan memiliki Sertifikat Registrasi yang mencantumkan Kode Registrasi.
(2) Mesin pelinting sigaret (rokok) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak/belum didaftarkan pada Dinas Provinsi dilarang untuk memproduksi sigaret (rokok).
(3) Pendaftaran mesin dan permohonan Sertifikat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan:
a. keterangan mengenai spesifikasi teknis mesin;
b. keterangan asal mesin; dan
c. lokasi keberadaan mesin.
(4) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya meliputi:
a. kapasitas terpasang mesin persatuan waktu;
b. merek mesin dan atau nomor seri mesin;
c. nama perusahaan pembuat/manufaktur;
d. negara asal;
e. tahun pembuatan; dan
f. kondisi mesin.
Koreksi Anda
