Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan industri sigaret (rokok) dan perusahaan industri rekondisi wajib memiliki IUI atau TDI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap perusahaan industri Sigaret (rokok) yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya dengan jelas memuat: a. nama perusahaan; b. alamat lengkap; c. nomor telepon; d. jenis usaha; e. nomor IUI atau TDI; dan f. NPPBKC. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang di setiap lokasi bangunan pabrik dengan penempatan yang mudah terbaca oleh umum.
Koreksi Anda