Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan industri sigaret (rokok) dan perusahaan industri rekondisi wajib memiliki IUI atau TDI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap perusahaan industri Sigaret (rokok) yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya dengan jelas memuat:
a. nama perusahaan;
b. alamat lengkap;
c. nomor telepon;
d. jenis usaha;
e. nomor IUI atau TDI; dan
f. NPPBKC.
(3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang di setiap lokasi bangunan pabrik dengan penempatan yang mudah terbaca oleh umum.
Koreksi Anda
