Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENDAFTARAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN MESIN LINTING SIGARET (ROKOK)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin yang diperlukan bagi setiap pendirian perusahaan industri dan atau perluasannya.
2. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI adalah tanda daftar yang diberikan kepada industri kecil.
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah Nomor Pokok yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai .
4. Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah jenis produk olahan tembakau berupa Sigaret (rokok) yang dibuat dari tembakau rajangan dicampur dengan cengkeh, melalui proses pelintingan dengan menggunakan mesin.
5. Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah jenis produk olahan tembakau berupa Sigaret (rokok) yang dibuat dari tembakau rajangan tanpa dicampur cengkeh, melalui proses pelintingan dengan menggunakan mesin.
6. Mesin pelinting sigaret (rokok) adalah mesin yang digunakan untuk melinting tembakau yang sudah dirajang dan dicampur atau tidak dicampur dengan bahan tambahan lainnya yang dioperasikan dengan motor penggerak untuk menghasilkan Sigaret (rokok).
7. Pendaftaran/registrasi adalah proses pelaporan mesin pelinting sigaret (rokok) yang dimiliki oleh setiap perusahaan industri SKM, SPM dan atau perusahaan industri rekondisi.
8. Perusahaan industri rekondisi adalah perusahaan industri yang memiliki IUI atau TDI yang melakukan kegiatan usaha pemulihan dan perbaikan mesin pelinting sigaret (rokok) untuk difungsikan kembali.
9. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan dalam rangka memperoleh kepastian dan atau kebenaran spesifikasi mesin pelinting sigaret (rokok).
10 Sertifikat Registrasi Mesin adalah persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri SKM, SPM dan atau perusahaan industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesin.
11 Kode Registrasi adalah Kode berupa angka-angka.
12 Pengawasan adalah kegiatan pemantauan terhadap kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting sigaret (rokok) oleh industri SKM, SPM serta kepemilikan oleh perusahaan industri rekondisi.
13 Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia.
14 Kepala Dinas Propinsi adalah Kepala Dinas Propinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15 Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda
