Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sepanjang terkait dengan pengaturan pengawasan dan pengendalian produksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
