Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan IUI dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id