Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan IUI dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
