Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu minuman beralkohol. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan pengawasan pembuatan minuman beralkohol tradisional dan peredarannya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu. (5) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda