Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu minuman beralkohol.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pembinaan dan pengawasan pembuatan minuman beralkohol tradisional dan peredarannya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu.
(5) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
