Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pendataan. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pelaporan atas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepadaKepala Dinas Provinsi. (3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pembinaan dan pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id