Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional hanya diperbolehkan: a. memproduksi tidak lebih dari 25 liter per hari; dan b. mengedarkan dan memperdagangkan didalam wilayah kabupaten/kota setempat. (2) Minuman beralkohol tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan hanya untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara ritual. (3) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Ketentuan Teknis Bahan Baku, Proses Pembuatan dan Peralatan Pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda