Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan produksinya :
a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya;
b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan
c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses:
a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan
b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C.
(3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang:
a. Melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya;
b. memproduksi minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) diatas 55% (lima puluh lima perseratus);
c. menyimpan dan menggunakan alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman beralkohol;
d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan/atau
e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
Koreksi Anda
