Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan produksinya : a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya; b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses: a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang: a. Melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya; b. memproduksi minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) diatas 55% (lima puluh lima perseratus); c. menyimpan dan menggunakan alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman beralkohol; d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan/atau e. melakukan pengemasan ulang (repacking).
Koreksi Anda