Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol golongan A, B, dan/atau C yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda