Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUI minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dan/atau perubahannya. (2) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id