Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi perubahan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib melampirkan dokumen minimal:
a. IUI yang asli.
b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan
c. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat.
(2) Dalam hal perubahan pindah lokasi, selain melampirkan dokumen sebagaimana tercantum pada ayat (1), Perusahaan wajib melampirkan persetujuan tertulis dari dinas kabupaten/kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru.
Koreksi Anda
