Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pendirian perusahaan industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI. (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki IUI dapat melakukan perubahan yang meliputi: a. pindah lokasi; b. kepemilikan; c. golongan minuman beralkohol dan tidak mengubah jumlah kapasitas produksi secara keseluruhan; atau d. penggabungan perusahaan. (4) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etanol (C2H5OH) lebih tinggi menjadi golongan yang berkadar etanol (C2H5OH) lebih rendah dan secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimanayang tercantum dalam IUI. (5) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id