Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol (C2H5OH) atau dengan cara pengenceran minuman dengan etanol (C2H5OH). 2. Alkohol teknis adalah produk hasil fermentasi dengan kadar etanol diatas 55 % (lima puluh lima perseratus), diklasifikasikan sebagai produk yang tidak tara pangan (non food grade); 3. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang melakukan produksi Minuman Beralkohol, berbentuk perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA. 4. Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional adalah kegiatan membuat minuman beralkohol secara tradisional dan turun menurun melalui proses fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu. 5. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan industri minuman beralkohol. 8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
Koreksi Anda