Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN MENGHASILKAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN JENIS INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI YANG STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUI, Izin Perluasan, atau TDI atas jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterbitkan sebelum dikeluarkan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id