Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN MENGHASILKAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN JENIS INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI YANG STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) terhadap: a. jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada pada Menteri Perindustrian atau pejabat yang dilimpahi kewenangan; dan b. jenis industri dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang sama dengan jenis industri dalam Pasal 1 yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda