Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN MENGHASILKAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN JENIS INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI YANG STRATEGIS
Teks Saat Ini
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) terhadap:
a. jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada pada Menteri Perindustrian atau pejabat yang dilimpahi kewenangan; dan
b. jenis industri dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang sama dengan jenis industri dalam Pasal 1 yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
