Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVETER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SANKSI
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak memenuhi persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang berasal dari:
a. impor dilarang masuk dan diedarkan di daerah Pabean INDONESIA;
b. dalam negeri dilarang diedarkan di wilayah INDONESIA.
(2) 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan berasal dari produksi dalam negeri maupun impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
a. harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan; dan
b. dilarang beredar di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
