Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVETER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
PENGUJIAN BAGI PRODUK YANG TELAH DIPRODUKSI / BEREDAR SEBELUM DIBERLAKUKANNYA PERATURAN MENTERI INI
(1) Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri maupun impor dan telah diproduksi dan / atau diimpor sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan belum terpasang pada kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian sesuai dengan:
a. ECE R110 atau ISO 15500-1 s/d 20, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 untuk Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG); atau
b. ECE R 67 untuk Konverter Kit dan/atau Tabung dengan bahan bakar Liquefied Gas For Vehicle (LGV);
oleh produsen bagi produk dalam negeri atau importir bagi produk impor.
(2) Pemenuhan ketentuan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib telah dilaksanakan oleh importir atau produsen Konverter Kit dan/atau Tabung selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
