Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVETER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
PERTIMBANGAN TEKNIS
(1) Sebagai tanda pemenuhan atas Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG) atau Liquefied Gas For Vehicle (LGV) hasil produksi dalam negeri maupun diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
(2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Identitas dan izin perusahaan;
b. Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
c. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun bagi importir; atau
d. Rencana Produksi dalam 1 (satu) tahun bagi produsen dalam negeri;
(3) Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dapat berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi:
a. produk impor berlaku hanya pada setiap kali impor;
b. produk impor yang digunakan sebagai original equipment manufacturing berlaku selama 12 (dua belas) bulan;
c. produk dalam negeri berlaku sepanjang sertifikat produk konverter kit dan tabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b belum berakhir.
Koreksi Anda
