Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVETER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
SERTIFIKASI Konverter Kit dan Tabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor wajib memiliki Sertifikat SNI atau UN-ECE atau Sertifikat ISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikeluarkan oleh:
a. lembaga sertifikasi produk terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang saling pengakuan dengan KAN;
b. otoritas berwenang menurut ketentuan UN ECE; atau
c. lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi oleh KAN.
Koreksi Anda
