Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN PERSYARATAN TEKNIS RANGKAIAN KOMPONEN KONVETER KIT UNTUK KENDARAAN BERMOTOR SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rangkaian Komponen Konverter Kit adalah rangkaian komponen khusus untuk mengkonversi / mengubah pemakaian bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan / diinjeksikan ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor, dan selanjutnya disebut Konverter Kit.
2. Compressed Natural Gas (CNG) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk kendaraan bermotor.
3. Liquefied Gas for Vehicles (LGV) adalah fluida gas yang diproses menjadi gas cair (Liquefied Petroleum Gas/ LPG) bertekanan rendah untuk kendaraan bermotor.
4. Tabung CNG adalah tabung yang digunakan sebagai penyimpan bahan bakar gas yang terbuat dari logam maupun non-logam yang dipasang pada kendaraan bermotor.
5. Tabung LGV adalah tabung yang digunakan sebagai penyimpan bahan bakar gas yang terbuat dari logam maupun non-logam yang dipasang pada kendaraan bermotor.
6. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dari dalam negeri maupun luar negeri terkait dengan penerapan standar yang digunakan terkait keselamatan, kesehatan, keamanan manusia, hewan dan tumbuhan serta perlindungan lingkungan hidup.
7. UN-ECE R110 (United Nations Economic Commission for Europe) adalah regulasi dari Badan Dunia Komisi Eropa untuk standar Konverter Kit CNG.
8. UN-ECE R67 (United Nations Economic Commission for Europe) adalah regulasi dari Badan Dunia Komisi Eropa untuk standar Konverter Kit LGV/ LPG.
9. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memerhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
10. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional.
11. ISO 15500 (International Organization for Standardization) Series adalah standar internasional untuk Konverter Kit CNG.
12. ISO 15500-1:2000 / Amd.1:2003 adalah standar internasional untuk Persyaratan Umum dan Definisi Komponen Sistem CNG.
13. ISO 15500-2:2001 adalah standar internasional untuk Kinerja dan Metode Uji Umum Komponen Sistem CNG.
14. ISO 15500-3:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Check Valve.
15. ISO 15500-4:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Manual Valve.
16. ISO 15500-8:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Indikator Tekanan.
17. ISO 15500-9:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Regulator Tekanan.
18. ISO 15500-10:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Pengatur Aliran Gas.
19. ISO 15500-11:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Gas/ Air Mixer.
20. ISO 15500-15:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Gas Tight Housing and Ventilation Hose.
21. ISO 15500-17:2001 adalah standar internasional untuk Komponen Sistem CNG - Flexible Fuel Line.
22. ISO 11439 (International Organization for Standardization) adalah standar internasional untuk manufaktur tabung CNG.
23. SNI ISO 7407: 2009 adalah SNI untuk Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas Bumi Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) pada Kendaraan Bermotor.
24. SNI ISO 7408: 2009 adalah SNI untuk Cara Uji Tabung Gas Bumi Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) untuk Kendaraan Bermotor.
25. SNI ISO 15500-5: 2009 adalah SNI untuk Syarat Mutu dan Cara Uji Katup Manual Tabung Bahan Bakar Bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG) untuk Kendaraan Bermotor.
26. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga / laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
27. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non-struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium penguji untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
28. Sertifikat produk adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang menyatakan bahwa Konverter Kit telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
29. Sertifikat / Laporan Hasil Uji adalah sertifikat / laporan yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN pada ruang lingkup bidang pengujian (jenis pengujian/sifat yang diukur) dalam Konverter Kit.
30. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang menyatakan bahwa Konverter Kit atau bagian Konverter Kit dimaksud telah memenuhi ketentuan Persyaratan Teknis berdasarkan Peraturan Menteri ini.
31. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan/ atau yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
32. Lembaga Sertifikasi Produk Luar Negeri adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi di negara tempat LSPro dimaksud berada dan memiliki saling pengakuan dengan KAN.
33. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang terakreditasi oleh KAN dan / atau lembaga sertifikasi internasional pada ruang lingkup produk dalam Konverter Kit untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang terakreditasi oleh KAN pada ruang lingkup produk dalam Konverter Kit untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib.
34. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
35. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan/ atau Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
36. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
37. Instansi Teknis Terkait adalah instansi pemerintah yang membidangi sektor industri, perdagangan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, teknologi, ketenagakerjaan, lingkungan, pertahanan dan POLRI.
Koreksi Anda
