Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 122/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Spesifikasi Meter Air Minum dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagai berikut:
No.
Jenis Produk
No. SNI No. HS
1. Meter Air Minum
SNI 2547:2008
Ex HS.9028.20.20.00
(2) Meter Air Minum dengan Pos Tarif Ex HS 9028.20.20.00 yang diberlakukan SNI Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat untuk mengukur jumlah aliran air yang mengalir secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan:
a. unit sensor;
b. unit penghitung; dan
c. indikator pengukur untuk menyatakan volume air yang lewat dengan ukuran diameter nominal lubang masuk air maksimum 50 mm.
(3) Produk Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai SNI 2547:2008 apabila telah lulus uji dengan menggunakan Metode Pengujian SNI 2418.3:2009.
(4) Apabila SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Spesifikasi Meter Air Minum hasil revisi terakhir.
3. Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 menjadi Pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
