Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 122/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tetap.
2. tetap.
3. tetap.
4. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5. tetap.
6. tetap.
7. tetap.
8. tetap.
9. tetap.
10 tetap
2. Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda
