Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
Format pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN barang untuk produk elektronika dan telematika sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
