Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN barang untuk produk elektronika dan telematika merupakan penghitungan yang diperoleh dari penghitungan TKDN Manufaktur dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
(2) Pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN Manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 80% (delapan puluh perseratus).
(3) Pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN Pengembangan
2. Desain - DesainIndustri (10%); dan - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (10%) 20%
3. HakCipta 10%
4. Merek 5% B.
Biaya Material 40% T O T A L 100%
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 20% (dua puluh perseratus).
Koreksi Anda
