Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan melalui proses pembobotan terhadap HKI atau mengacu kepada project base. (2) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project basese bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Auditor Teknologi Independen. (3) Biaya TKDN Pengembangan melalui proses pembobotan terhadap HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: NO. KRITERIA BOBOT A. HKI 1. Paten Terkait - terdaftar (5%); dan - teraplikasi (20%) 25% Biaya TKDN Pengembangan yang mengacu kepada project base sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya material; b. biaya personil; c. biaya alat kerja; d. biaya tenaga kerja; dan e. biaya jasa penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id