Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN Pengembangan dilakukan terhadap setiap jenis barang atau kelompok jenis barang yang dihitung pada nilai TKDN Manufaktur.
(2) Jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi melalui Manufaktur dan merupakan Pengembangan.
Koreksi Anda
