Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan komponen dalam negeri barang dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Untuk bahan (material) langsung dihitung berdasarkan Negara asal barang (country of origin);
b. Untuk tenaga kerja dihitung berdasarkan kewarganegaraan; dan
c. Untuk ala tkerja/fasilitas kerja dihitung berdasarkan kepemilikan.
(2) Penilaian komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus perseratus);
b. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus);
c. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerjasama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) ditambah dengan 25% (dua puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri;
d. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus);
e. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa
luar negeri, dinilai 0% (nol perseratus); dan
f. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
Koreksi Anda
