Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan komponen dalam negeri barang dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Untuk bahan (material) langsung dihitung berdasarkan Negara asal barang (country of origin); b. Untuk tenaga kerja dihitung berdasarkan kewarganegaraan; dan c. Untuk ala tkerja/fasilitas kerja dihitung berdasarkan kepemilikan. (2) Penilaian komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 100% (seratus perseratus); b. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus); c. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerjasama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) ditambah dengan 25% (dua puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri; d. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus); e. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 0% (nol perseratus); dan f. Komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Penyedia Barang/Jasa kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dan Penyedia Barang/Jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima perseratus) proporsional terhadap komposisi saham Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
Koreksi Anda