Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Barang/Jasa wajib memberikan keterangan dengan benar dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa atau Menteri atau surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penghitungan nilai TKDN Barang untuk elektronika dan telematika dilakukan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Dalam hal dokumen untuk penghitungan nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang dihitung adalah nihil.
(4) Dokumen untuk proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
