Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang ditelusuri sampai dengan tingkat dua yang dihasilkan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
(2) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus perseratus) apabila:
a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga perseratus) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari total biaya barang tingkat satu.
Koreksi Anda
