Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang ditelusuri sampai dengan tingkat dua yang dihasilkan oleh Penyedia Barang/Jasa dalam negeri. (2) Penghitungan nilai TKDN Manufaktur barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan 100% (seratus perseratus) apabila: a. barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga perseratus) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan c. akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari total biaya barang tingkat satu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id