Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Kemampuan Produksi (SKKP) oleh Direktorat Industri Elektronika dan Telematika. (2) SKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan dalam penghitungan nilai TKDN.
Koreksi Anda