Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INDUSTRI ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kemampuan perusahaan dilakukan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memproduksi produk elektronika dan telematika. (2) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aspek legal; b. aspek produksi; dan c. aspek manajemen. (3) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Industri Elektronika dan Telematika dan/atau surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Penilaian kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda