Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/11/2007 tentang Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Penerapan/Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Secara Wajib Terhadap 5 (Lima) Produk Industri, sepanjang mengenai penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaiaan terhadap SNI Katub tabung baja, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, dan Selang karet kompor gas LPG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
