Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-9-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN SPESIFIKASI TEKNIS TERHADAP 3 (TIGA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
Koreksi Anda
